Senin, 28 Maret 2011

HUKUM AIR DI DALAM ISLAM

Sungguh ALLAH SWT memuliakan air yang menjadi sumber kehidupan kita dengan menjadikannya suci lagi mensucikan. ( QS. Al anbiyaa' : 30 ). Air yang suci Lagi mensucikan adalah air mutlak, yakni air yang belum mendapatkan imbuhan unsur lain sehingga namanya juga masih tetap sebagai air murni.

Air mutlak memiliki hubungan yang sangat erat dengan aktivitas ibadah dimana bagi seorang muslim menggunakan air untuk mensucikan diri ( mandi junub, berwudlu', menyempurnakan kesucian dari hadats besar dan kecil, wukuf, shalat, thawaf, menyentuh mushaf, menghilangkan najis, membersihkan tubuh, pakaian dll ), sungguh air sangat bermanfaat bagi kehidupan kita. Sebagian besar aktivitas kita dilalui dengan menggunakan air, Subhanallah....


Karena hukum air mutlak adalah suci lagi mensucikan maka terdapat beberapa air yang dianggap air mutlak, diantaranya :
-> Air hujan adalah suci lagi mensucikan. Hal ini berdasarkan firman ALLAH SWT :
" Dan ALLAH menurunkan kepada kalian hujan dari langit untuk mensucikan kalian dengannya" ( QS. Al Anfal : 11 )

->Air laut dikategorikan sebagai air mutlak berdasarkan sabda Rasullah SAW :
" Laut itu suci" ( HR. ahmad, malik, abu dawud, an-nasa'l dan at tirmidzi )

-> Air yang keluar dari perut bumi yaitu mata air dari sumur berdasarkan riwayat yang mengemukakan :
" Sesungguhnya Nabi SAW pernah berwudlu' dengan air dari sumur Budha'ah.. ( HR. abu dawud dan at tarmidzi )

Dapat dilihat bahwa tidak ada keraguan lagi bahwa air mutlak merupakan air yang sah untuk bersuci. Sementara air yang tidak termasuk didalam air mutlak ( cuka, air buga, minuman keras, air sabun, sari buah dan tumbuhan ) tidak dapat digunakan untuk bersuci.

Berikut merupakan hukum tentang air yang mungkin dapat menjadi bahan pembelajaran kepada kita semua,

1. Air 2 Qullah
Air 2 Qullah merupakan air yang banyaknya 12 dirigen minyak ( 1 drum minyak / lebih kurang 270 Liter ), dimana air ini tidak bernajis.
" Bilamana terbukti air mencapai dula kulah, maka air tersebut tidak membawa najis " ( HR. abu dawud )
Jika sebuah najis ( air kencing, darah, bangkai ) maka air masih dalam kondisi suci lagi mensucikan selama tidak berubah sifat dari air tersebut ( warna, bau, dan rasanya ), berdasarkan HR. ahmad.

2. Air yang kurang dari 2 Qullah
Bila air ini terkena najis maka wajib untuk membuangnya walau najis tersebut hanya berupa tetesan air kencing atau darah dan tidak menyebabkan perubahan pada sifatnya kecuali bila najis itu hanya berupa SATU TITIK air kencing atau darah.
Jika najis yang masuk ke dalam air tidak terlihat oleh mata telanjang ( serangga yang menempel pada najis dan membawa najis itu kedalam air ) maka air tersebut tidak menjadi najis berdasarkan HR> Bukhari dan abu dawud serta HR. ahmad dan ibnu majjah. Dimana disebutkan pula rukhshah untuk serangga seperti kumbang kelapa, kalajengking atau belalang berdasarkan HR. al baihaqi.
Jika air dimasuki hewan selain anjing dan babi kemudian hewan itu keluar dalam kondisi hidup maka air tersebut tetap suci dan jika hewan yang masuk kedalam air tersebut meminum air tersebut maka kondisi air tetap suci pula.

3. Air aajin
Air aajin adalah air yang berubah sifatnya karena terlalu lama tergenang disuatu tempat sehinggah menjadi keruh. Air ini tetap suci selama kondisinya masih layak disebut air. ( HR. an nasa'l, ibnu majjah dan al astrimi )

4. Air Musta'mal
Air musta'mal merupakan air yang telah dipakai ( bekas ), dimana air musta'mal ini terbagi dua yaitu air dari menghilangkan hadats dan menghilangkan selainnya.
a. Air musta'mal dari menghilangkan hadats ( wudlu', mandi besar dll )
Air ini tetap suci lagi mensucikan karena tidak merubah sifat dari air tersebut. Namun jika orang yang berwudlu' sebelumnya merupakan orang pandir yang penuh dengan kotoran sehingah dapat merubah sifat dari air tersebut, maka tidak diperbolehkan seorang muslim menggunakan air tersebut untuk bersuci ( berwudlu, mandi besar dll)

b. Air musta'mal dari menhilangkan selain hadats
Air musta'mal dari menghilangkan selain hadats dibagi menjadi 3 kategori yaitu :
- Air musta'mal dari menghilangkan najis
Jika air tersebut terpisah dari najis yang masih kelihatan ( tampak ), maka air ini menjadi najis dan jika air tersebut terpisah dari najis yang tempatnya sudah dibersihkan terlebih dahulu, maka air ini tetap suci.
- Air musta'mal dari menghilangkan feses/kotoran
Jika kotoran yang dibersihkan banyak dan dapat merubah sifat air, maka air tersebut tidak layak disebut air yang masih suci dan jika kotoran tersebut tidak merubah sifat air maka kembali kepada hukum air ( tetap suci ).
- Air musta'mal yang kemasukan biji tumbuhan ( biji kedelai, dll )
Jika biji tumbuhan tersebut tidak merubah sifat air, maka air tersebut tetap suci dan jika air tersebut berubah sifatnya ( warna menjadi kuning nyata, bauh menjadi bauh biji"n, ) , maka bukan termasuk pembahasan air untuk thaharah.

5. Mensucikan kembali air yang mengandung najis
Apabila kita menemui air yang mengandung najis yang dapat merubah sifatnya dan kita menghendaki air tersebut menjadi suci kembali, maka kita dapat menggunakan beberapa langkah dengan melihat kondisi air tersebut, seperti berikut :
a. Air kurang dari 2 Qullah, najis yang ada didalamnya tidak merubah sifatnya, maka tambahkan air yang masih suci ke dalam air sampai air tersebut sehingga mencapai 2 Qullah dan air tersebut dianggap suci sesudahnya.

b. Air kurang dari 2 Qullah, najis yang ada didalamnya merubah sifatnya, maka tambahkan air yang masih suci kedalam air tersebut sehingga mencapai 2 Qullah. Jika air terseebut sifatnya menjadi air murni, maka hilanglah najisnya. Tetapi jika air tersebut masih mengandung najis yang merbah sifatnya, maka tambahkan air sampai air tersebut menjadi air murni.

c. Air yang mencapai 2 Qullah atau lebih, maka najis apapun tidak bisa menajiskannya kecuali jika merubah sifatnya. Jika kita mendapati perubahan sifat dari air maka kita harus menambahkan air kedalamnya sampai air tersebut menjadi air murni.

* Penambahan bisa dilakukan secara langsung dengan satu kali atau menuangkan air sedikit demi sedikit ( beberapa kali ).

6. Hukum asal air adalah Suci dan Mensucikan---HR. Abu dawud dan At-tarmidzi
Jika seorang muslim meragukan air yang ia temukan najis atau tidak, maka air itu hukumnya suci lagi mensucikan dan dapat digunakan untuk berwudlu' dan menghilangkan najis dan jika dia benar-benar yakin bahwa air tersebut najis maka air itu tidak suci bagisnya.

Contohnya :
- Seorang muslim menjumpai 2 wadah berisi air kemudian diberitahu kepadanya salah satunya bernajis, maka ia tidak boleh berwudlu' dan bersuci dengan air tersebut dan wajib ditumpahkan air tersebut karena dia tidak diberitahu dengan jelas wadah mana yang bernajis dan mana tidak.

- Seorang muslim menjumpai kolam air, kemudian seseorang ( fasik/kafir/anak-anak/orang gila )berseru kepadanya bahwa air itu najis, maka jangan menerima perkataan mereka karena mereka bukan termasuk golongan yang kesaksiannya dapat diterima atau yang terkenal karena keadilannya apalagi jika sifat kenajisan air tersebut tanpa penjelasan yang jelas, seorang musli tersebut wajib menghiraukannya. Namun jika yang berseruh kepadanya merupaka termasuk golongan yang kesaksiannya dapat diterima atau yang terkenal karena keadilannya, maka wajib menerima seruan tersebut dengan menanyakan penjelasan atas kenajisan air tersebut.

NB : DALAM PERHITUNGAN BAK AIR, AIR 2 QULLAH = 75cm X 75cm X 75cm.

2 komentar:

  1. Menarik....terima kasih. Tambah banyak dong artikelnya....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih. .
      :)
      InsyaALLAH nanti saya tambahkan . .

      Hapus