Jumat, 15 Juli 2011

Hukum Zina dalam IsLam

Assalamu'alaikum..
gag tau kenapa kepikiran pengen ngebahas zina, mungkin karena jaman sekarang udah banyak remaja" yang sudah tidak lazim jika berpacaran didepan umum kali ya..

Kemaren waktu jalan" disekitar kota, gag sengaja ngeliat orang yang seenaknya ciuman didepan umum pas didepan jalan raya... * Buseetttt dah, keren amat tuh orang yak, mempermalukan diri sendiri.. --a

Tau gag zina dalam islam seperti apa.?
 Kalo kita menelaah berdasarkan hukum islam, jelas banget dalam firman ALLAH dalam AL-Qur'an dan sabda Rasulullah SAW tentang haramnya zina yang termasuk kekejian dan dosa besar. Tapi jaman sekarang semua pihak seakan-akan menghalalkan hal itu dalam kehidupan sehari-harinya. Sebenarnya zina bukan hanya jika melakukan hubungan suami istri yang bukan mahramnya saja tapi jika antara lelaki dan perempuan saling menyukai satu sama lain dan saling menyentuh satu sama lain tanpa alasan yang jelas atau melakukan percakapan yang sedikit "kotor" dan masih banyak lagi itu juga termasuk hal-hal yang akan memancing kita mendekati zina.


Dalam tafsir Kalamul Mannan,Syaikh Abdurrahman Nashir As berkata:
''Larangan Allah utk mendekati zina lebih tegas dr pd sekedar melarang perbuatannya karena berarti Allah melarang semua yg menjurus kpd zina & mengharamkan seluruh faktor2 yg mendorong kepadanya."
Rasulullah SAWbersabda
''Pasti akan ada dari Umatku suatu kaum yang (berusaha) menghalalkan zina, sutra, khomer (minuman keras) dan alat2 musik!"
(HR Bukhari)

dan tahukah kalian apa yang diucapkan ALLAH kepada kita,
''Dan janganlah kamu mendekati Zina,,sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yg keji dan suatu jalan yg buruk''
(QS Al Israa':32)
Kisah sahabat Ibnu Mas'ud yang bertanya pada Rasulullah SAW
Aku berkata:''wahai rasulullah dosa apakah yg paling besar?''
Beliau bersabda:''engkau menjadikan bersama Allah sekutu yg lain,padahal Dia menciptakanmu''
Dia(ibnu mas'ud):''Kemudian apa??'
Beliau bersabda:''engkau membunuh anakmu karna khawatir dia makan bersamamu''
Dia berkata:''kemudian apa?''
Beliau bersabda:''engkau berzina dgn istri tetanggamu''

Kemudian rasulullah membacakan ayat yg Allah mengatakan akan hal itu:
''Yaitu orang-orang yg tidak menyeru bersama Allah sesembahan yg lain&tdk membunuh jiwa yg diharamkan Allah kecuali dgn hak&tdk berzina.Dan barangsiapa melakukan yg demikian akan mendapatkan dosa,akan dilipat gandakan adzabnya pada hari kiamat&kekal di dalamnya dgn terhina"
(QS Al Furqan 68-69)

Rasulullah pernah berkata bahwa yang paling banyak menjerumuskan manusia kedalam neraka adalah mulut dan farji ( kemaluan ).
(HR Tarmidzi dgn hadits gharib)

Berikut ini beberapa jalan yang dapat memancing terjadinya zina pada manusia :
1. Pada saat kaum lelaki memandang aurat wanita (bisa termasuk wajahnya )
ini bisa menjadi penyebab zina dikarenakan hanya dengan melihat wajah kaum wanita yang mempesona dan cantik, para kaum lelaki yang terpesona dan kagum bisa membayangkan sesuatu yang tidak-tidak dan berniat yang tidak-tidak pula.
Allah berfirman:
''katakanlah kepada orang" yang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.yg demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat" (QS An Nur:30)

Allah  juga memberlakukan hal yang sama bagi kaum wanita agar berperiku baik dan tidak membuat kaum lelaki tergoda olehnya.
''Dan Katakanlah kepada wanita-wanita yg beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya ( aurat nisa'iyah )"
(QS An Nuur:31)

Dan untuk menghindari zina, maka diberlakukanlah ketentuan bagi kaum muslimah untuk menjaga baik" aurat yang ada padanya.
''dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutup kain kerudungnya ke dadanya" (QS An Nuur:31)

Jadi sudha jelas adanya jika wanita yang telah dewasa baik memakai pakaian sesuai islam yang sepenuhnya.
Rasulullah saw bersabda
" Bagi anak wanita yg telah mencapai baligh tidak pantas terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangannya" (alhadits)

2. Mendengar sesuatu yang tidak sepantasnya.
Pendengaran dapat menjadi faktor bermulanya zina pada kaum islam karena jika mendengar suara yang bukan dari mahramnya yang berisi cumbu rayu atau perkataan yang menggoda dll. Dan ALLAH menyarankan para wanita untuk menjaga suaranya.
''Maka janganlah kalian (wanita Mu'minah) tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang" yang dihatinya ada penyakit "(QS Al Ahzab:32)

Dalam hal ini bukan berati kita harus tuli, tapi hendaklah menjaga pendengarannya dari hal-hal yang dapat mendekatkannya ke sebuah zina.

3.Ikhtilath ( pergaulan bebas lelaki dan wanita)
Pergaulan merupakan faktor yang paling marak terjadinya zina karena perkenalan dan keakraban yang tidak dibalut dengan iman yang kokoh menyebabkan terjadinya hubungan yang tidak pada tempatnya ( kebablasan ). Sesungguhnya ALLAH telah memberikan cara untuk berkomunikasi antara lelaki dan perempuan yang bukan mahramnya.
''kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir) yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (QS Al Ahzab:53)

Dari sini sudah jelas, jika menjaga jarak antara semuanya itu jauh lebih baik dan menjauhkan diri dari hasutan syaithan yang menggoda kita.

4. Khalwat (berduaan bagi orang yang bukan mahromnya , jaman sekarang disebut pacaran modern)
Kalau yang satu ini lebih bahaya banget, seperti yang saya katakan diawal tadi bisa terjadi hal-hal yang tidak terduga karena orang ketiga dari berdua adalah syaithan. Zaman sekarang terlalu banyak pelaku dosa maksiat yang sebagian besar pelakunya ada remaja yang tidak mengerti bagaimana harusnya bergaul antara lelaki dan wanita sehingga mereka terbelenggu dengan cara yang haram. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
''janganlah sekali-kali seorang ( diantara kalian ) berduaan dengan wanita ( atau pria ), kecuali dengan mahramnya''
(HR Bukhari-Muslim)

dan juga :
''Janganlah sekali-kali kalian masuk ke tempat wanita ''Maka berkatalah seoarang dari kalangan Anshar : " Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah Ipar (saudara dari pasangan kita)"

Maka Beliau bersabda:
''Ipar adalah Maut'' (HR Bukhari -muslim)

Apakah maksud Hadits ini??
Bagi lelaki dilarang melewati batas bergaul antaranya dengan saudara istrinya karena wanita tersebut harus dilindungi kehormatannya dan haram hukumnya jika ia berbaur dengan mereka tanpa ada batasannya. Jika ia berbaur dengan mereka tanpa ada batasnya maka ia lebih baik mati.

Pada masa Rasulullah SAW jika seorang wanita dan lelaki  yang sudah menikah melakukan zina kepada mahromnya maka akan mendapat hukuman rajam ( dilempar dengan batu sampai taubat atau mati ) dan jika iya jejaka atau gadis ( belum pernah menikah ) maka dia dikurung dengan perih dari siksaan.
Mungkin ini sedikit estrim dan berlebihan bagi kita, tapi sadarkah kita bahwa justru hal ini dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua agar selalu mengingat ALLAH dan mengamalkan seluruh ajarannya. Jika engkau belum mampu menikah, maka jangan coba" melakukan hal yang sangat tidak bertanggung jawab dan tidak terpuji tapi hendaklah engkau puasa agar dapat menahan hawa nafsumu itu.

Dan zina itu diharamkan dalam 1 ayat, yaitu :
''Dan Janganlah dekati Zina''
(QS Al Israa':32)

Dari Abu hurairah ra ,Rasulullah saw bersabda:
''Telah ditulis atas anak Adam nashibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya,zina kedua matanya adalah memandang, Zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan2, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan''
(HR Bukhari,Muslim,Abu Dawud dan Nasa'i)

Dalam riwayat Lain, Belaiu bersabda:
''Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba.kedua kakinya berzina dan zinanya adalah melangkah (ke tempat maksi'at), dan Mulutnya berzina dan zinanya adalah mencium''(HR Muslim-Abu Dawud)

Allah swt berfirman:
''... Dan orang-orang yg menjaga kemaluan (aurat/iab) mereka kecuali pada istri2 mereka atau perempuan2 yg mereka miliki maka mereka tidak tercela.barangsiapa mencari selain itu maka merekalah orang-orang yg melampaui batas''
(QS Al Mu'minun 5-7)

Apakah maksud ayat ini?
Yakni Allah mengharamkan baginya menampakkan auratnya kecuali pada istrinya atau seperti pd zaman dahulu wanita2 dr budak zaman dahulu yg telah di merdekakan dgn cara telah di nikahi maka sah baginya utk tampil tabaruj atau semisalnya,,
Bukan berarti bahwa jika dia seorang budak yg bekerja pada seorang majikan lalu majikan boleh menampakkannya yaa,,tp hal itu adalah diperuntukkan bagi wanita2ain yg mereka telah dimiliki secara sah entah itu dari golongan mana yg telah dimerdekakan dgn cara dinikahi agar mendapat khidupan yg layak&bebas.


Semoga kita senantiasa menjadi orang-orang yang selalu bertaqwa dan menjauhi zina...
=D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar